• Breaking News

    SERTIFIKASI WAKAF DI MASA PANDEMI COVID 19

    Konsultasi Satgas BWI di KAntor BPN Trenggalek
    BWI TRenggalek, 5/6. Masif nya Penyebaran  covid-19 yang berefek pada tatanan pergaulan,  dan regulasi instansi, membawa dampak belum optimalnya kerja  satgas  yang dibentuk oleh BWI Trenggalek dalam hal menangani sertifikasi wakaf.

    Meskipun demikian, satgas bentukan BWI Trenggalek siap menerima konsultasi perwakafan, secara online atau offline,  namun demikian , kegiatan ini tidak serta merta terbuka bebas seperti sebelum masa corona. Kegiatan yang berkaitan dengan melibatkan berkumpulnya masa harus tetap mematuhi protokol kesehatan di setiap zona. Meski Pemerintah tlah mencanangkan era new normal, namun sosial distance, physical distance harus tetap di terapkan. Memakai Masker bukan hanya bagi yang sakit namun masker adalah bentuk ikhtiyar agar terhindar dari kemungkinan penyebaran virus.

    Sementara untuk kegiatan lapangan (keluar masuk kantor) yang melibatkan instansi Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, hingga hari ini, belum bisa dilaksanakan seperti pada sebelumnya.

    Sementara Bentuk layanan BPN Trenggalek di masa Pandemi sebagai Berikut :

    1. Perndaftaran yg melibatkan ukur harus dpt surat ijin dr satgas covid-19 Desa setempat yang diketahui Kepala Desa/Lurah  (termasuk berkas yg sdh masuk, namun blm ditangani ukurnya).

    2. Pengecekan harus didaftarkan melalui pendaftaran online.

    3. Pendaftaran selain pengecekan, didaftarkan dengn dikirim Foto/scan berkas terlebih dahulu.

    4. Lain 2 blm bisa diputuskan sebelum kondisi dan aturan benar² dinyatakan normal secara penuh.

    Meskipun demikian mekanismenya, namun ditegaskan kembali bahwa dalam hal konsultasi, tetap bisa berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. *(Satgas Wakaf BWI)*

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad