Divisi Kelembagaan
Divisi ini memliki wilayah
kerja dalam penyusunan peraturan, pedoman, dan petunjuk teknis
pelaksanaan perwakafan sebagai tindak lanjut pengaturan baik yang
diperintahkan secara langsung oleh UU Nomor 41 tahun 2004 maupun PP
Nomor 42 tahun 2006. Program-programnya yaitu:
- Menyiapkan berbagai peraturan perwakafan
- Menyiapkan dan menyusun Pedoman Penyelesaian Sengketa Mengenai Perwakafan baik Musyawarah, Mediasi, Arbitrase atau Pengadilan
- Menyiapkan dan menyusun pedoman perubahan status dan penukaran harta benda wakaf
- Pengembangan Lembaga (Capacity Building), pembentukan perwakilan BWI di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan bersama Departeman Agama dan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota.
Tidak ada komentar