Tugas dan Wewenang
Sementara itu, sesuai dengan UU
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 49 ayat 1 disebutkan, BWI
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
- Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
- Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
- Memberhentikan dan mengganti nazhir.
- Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Pada ayat 2 dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa dalam melaksanakan
tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional,
dan pihak lain yang dianggap perlu. Dalam melaksanakan tugas-tugas itu
BWI memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama
Indonesia, seperti tercermin dalam pasal 50. Terkait dengan tugas dalam
membina nazhir, BWI melakukan beberapa langkah strategis, sebagaimana
disebutkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 53, meliputi:
- Penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan hukum.
- Penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengkoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf.
- Penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf.
- Penyiapan dan pengadaan blanko-blanko AIW, baik wakaf benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak.
- Penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada Nazhir sesuai dengan lingkupnya.
- Pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf.
Tugas-tugas itu, tentu tak mudah diwujudkan. Jadi, dibutuhkan
profesionalisme, perencanaan yang matang, keseriusan, kerjasama, dan
tentu saja amanah dalam mengemban tanggung jawab. Untuk itu, BWI
merancang visi dan misi, serta strategi implementasi. Visi BWI adalah
“Terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai
kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan
internasional”. Sedangkan misinya yaitu “Menjadikan Badan Wakaf
Indonesia sebagai lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan
manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan
pemberdayaan masyarakat”.
Tidak ada komentar