• Breaking News

    JIHAD YANG DILUPAKAN

    JIHAD YANG DILUPAKAN  
    Oleh:Zahro Wardi

    Penduduk bumi semakin padat. Terus bertambah. Sementara Tanah tidak mungkin bertambah. Wajar, harga Tanah terus naik tidak terkendali. Sehingga, tanah milik Alloh (wakaf) yang notabene aset milik kaum muslimin banyak yang berpindah tangan kembali ke wakif (Orang yg wakaf) atau ahli warisnya. Banyak pula yang diambil paksa. Tidak sedikit yang jadi rebutan ataupun sengketa antar Ormas dan masyarakat. Belum lagi banyaknya kasus penyalahgunakan dan pembelokan fungsi tanah wakaf. Apa sebenarnya penyebab itu semua??? Disamping keserakahan manusia-manusia akhir zaman, jawabnya adalah satu;.... *Tanah2 wakaf tersebut tidak dilegalkan secara administrasi Negara, sekalipun secara syar'i (dalam pandangan fiqh) wakaf tersebut SUDAH SAH*. Tanah wakaf yang belum diurus legalitas administrasinya sama seperti kasus pernikahan yg masih sirri. Belum dilegalkan ke Penghulu. Pelegalan administrasi wakaf ada 2 tingkatan. 

     1. Legalitas sedang. Yakni, diproses ikrar wakafnya dihadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), yakni KUA (Kepala Urusan Agama) Kecamatan. Hal ini untuk mendapatkan AIW (Akta Ikrar Wakaf). AIW dikategorikan bukti legalitas yg sedang, sebab AIW sudah bisa jadi bukti shohih bila tanah tersebut sudah lepas dari kepemilikan pribadi beralih ke Milik Alloh SWT. Untuk umat. Kendati demikian, bila ada yg menggugat dipengadilan, bisa saja Nadzir yg mewakili kaum muslimin kalah. Hal ini bila si penggugat tidak mengakui tanah tersebut sudah diwakafkan, dan ia mampu menunjukkan bukti Hak Milik perorangan. Seperti sertifikat, Letter C, Petok D, bahkan Surat tanda jual beli resmi. 
      
    2. Legalitas Tertinggi. Mayoritas Nadzir wakaf dalam mengamankan wakaf hanya terhenti di legalitas Level Sedang (Punya AIW). Yang seharusnya dimaksimalkan di level tertinggi, Yakni memperoses tanah wakaf ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk penerbitan Sertifikat Wakaf. Sertifikat wakaf dikatakan sebagai bukti legalitas tanah wakaf tertinggi, sebab tidak ada bukti legalitas lain yg bisa mengalahkan ketika terjadi sengketa. Dimana dalam proses menerbitkan sertifikat wakaf, semua bukti kepemilikan pribadi Wajib ditarik dan di non aktifkan oleh Negara. Oleh sebab itu, begitu penting dan vitalnya mengurus legalitas wakaf, sehingga diperlukan keterlibatan Lembaga dan Ormas untuk mengkampanye-kan pentingnya Gerakan Sertifikasi Tanah Wakaf lewat program dan maudhoh2 hasanah para pemuka agama ditengah2 masyarakat. Berikut sedikit Panduan Proses Awal Sertifikasi Tanah Wakaf..  

    Persyaratan Ikrar Wakaf:
    1. Bukti hak milik wakif (letter C Desa atau sertipikat asli)
    2. SPPT asli dan fotocopyannya
    3. Surat keterangan tdk dalam sengketa dari desa diketahui camat asli dan fotocopy
    4. Ft. Copy KK dan KTP wakif
    5. Ft. Copy KTP 2 orang laki2 sbg saksi
    6. Materai 6 ribu ( 6 lembar)
    7. Ft. Copy KK dan KTP 5 orang Nadzir, bila tanah diwakafkan pada Ormas, misal NU / Muhammadiyah / atau yang berbadan Hukum lainnya.

    NOTE:
    1. Setiap fotocopy persyaratan di atas rangkap 3 lembar._
    2. Ft. Copy dilegalisir desa yang menguasai wilayah lahan._
    3. Legalisir harus ada stempel pengesahan sesuai aslinya._
    4. Ft. Copy KK dan KTP Nadzir cukup dilegalisir desa lahan wakaf setempat._
    5. Untuk ft. Copy surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dilegalisir camat._  

    Setelah AIW keluar, berlanjut ke Proses mengurus Sertipikat. Syarat Pensertipikatan Tanah Wakaf ke BPN:

    1. Akta Ikrar Wakaf
    2. Surat Pengesahan Nadhir asli/ft. Copy yg dilegalisir PPAIW
    3. SPPT terakhir yg asli
    4. Alas hak (sertipikat asli yg sdh dicek BPN dgn Pemohon PPAIW) atau ft. Copy Letter C desa yg dilegalisir desa.
    5. Ft. Copy KTP dan KK wakif dan nadhir dilegalisir
    6. Ft. Copy KTP 2 orang saksi dilegalisir
    7. Akta pendirian dan SK kemenkuham nadhir
    8. Blangko permohonan dari kantor BPN 1 map (menyesuaikan). Sehingga kalau mau proses ke BPN, harus ngambil blangko dulu ke BPN dgn menyesuaikan alas hak tanahnya. Jika sdh sertipikat, mapnya kuning. Jika letter C desa, mapnya biru.
    9. Surat pengantar konversi tanah wakaf dari PPAIW.
    10. Lain² tinggal menyesuaikan kriteria hak milik atas tanah yg di wakafkan.

    Sebenarnya dalam program pengamanan dan penertiban aset tanah wakaf, Negara lewat Kemenag sudah membantu lewat tugas-tugas yg dibebankan untuk sektor perwakafan. Bahkan Pemerintah juga sudah membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Namun demikian, tanpa kesadaran masyarakat hal itu akan sia-sia. Sebab Negara sifatnya hanya mendorong, melayani dan memproses permohonan. Kecemasan akan hilangnya tanah-tanah wakaf semakin nyata dimana saat ini pemerintah sudah mencanangkan Program Reformasi Agraria. Dimana tanah-tanah seluruh Indonesia harus mempunyai kejelasan dan bukti kepemilikan, terutama penelusuran aset2 milik pemerintah. Ingat... Semakin lama tanah wakaf dibiarkan tanpa bukti legalitasnya, akan semakin besar resiko tanah wakaf akan hilang, disampaing semakin sulit dan berbiaya besar untuk mengurusnya dikemudian hari. Sebab keterlibatan SEMUA AHLI WARIS mutlaq dibutuhkan. Nah, kalau tanah wakaf itu masih a/n buyut2 generasi 3 sampai kita saja, berapa puluh/ratus orang yg harus dilibatkan?? Tempat tinggal mereka sudah di Propinsi atau Kab/Kota mana saja?? Untuk biaya transport saja sudah berapa?? Menyelematkan wakaf hakikatnya adalah menyelematkan orang2 yang berbuat dlolim dg berani mengambil aset milik Alloh untuk dikuasai. Padahal wakaf adalah salah satu dari 3 amal yg terus mengalir pahalanya. Mampukah kelak diakhirat mengganti bila ditagih si-empunya??? 

     (PP Darussalam 11/08/2017, Penulis saat ini sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Trenggalek,

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad