• Breaking News

    BWI Trenggalek Gelar Sosialisasi Pemantapan Program Perwakafan

    Kab. Trenggalek ( Binsyar ) - Bertempat di aula Kankemenag kabupaten Trenggalek, Selasa (2/10), Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemantapan Progam Perwakafan sekaligus penyerahan sertifikat wakaf. 

    Kegiatan yang juga dihadiri oleh DPRD kab. Trenggalek beserta pimpinan BAZNAS kab. Trenggalek ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Trenggalek, Mufti Ahmadi dengan narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek yang menyampaikan materi tentang kebijakan pemerintah terhadap perwakafan. Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Trenggalek sebagai narasumber ke dua menyampaikan materi tentang kebijakan BPN dalam perwakafan. 

    Kabag Kesra Setda Trenggalek sebagai Narasumber ke tiga menyampaikan materi tentang motivasi, fungsi dan manfaat wakaf. Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh pengurus BWI, PPAIW, nadzir, penyuluh fungsional dan penyuluh Non PNS bidang wakaf. Dalam kesempatan ini sekaligus juga diserahkan 119 berkas sertifikat wakaf kepada para nadzir dari total 212 berkas yang diserahkan ke BPN. Sertifikat wakaf ini adalah dari hasil Mou antara baznas Kabupaten Trenggalek, Badan Pertanahan Nasional kabupaten Trenggalek dan Badan Wakaf Indonesia perwakilan Kabupaten Trenggalek. 

    Sejak awal tahun 2018, BAZNAS Trenggalek bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kabupaten Trenggalek melaksanakan MOU sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Trenggalek Pada MOU antara tiga lembaga ini di sepakat bahwa BWI selaku badan yang bertugas sebagai pelaksana dan regulator wakaf melakukan pendataan dan pengajuan kepada BPN yang selanjutnya BPN memproses pengajuan, sedangkan posisi BAZNAS Kabupaten Trenggalek jika sertifikat telah terbit membantu biaya yang timbul akibat diterbitkannya sertifikat wakaf tersebut dengan alokasi dari dana infak yang terhimpun. (Hms)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad