Urgensi Wakaf Benda Bergerak
Secara
tradisional masyarakat Indonesia hanya mengenal wakaf berupa benda yang
tidak bergerak berwujud tanah yang dipergunakan untuk masjid, madrasah,
pondok pesantren, atau pekuburan. Sementara wakaf benda bergerak dan
wakaf tunai belum tersosialisasi dengan baik.
Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim
terbesar di dunia dengan jumlah penduduk muslim mencapai hampir 250 juta
jiwa. Jika diasumsikan 20% atau 50 juta penduduk muslim merupakan
golongan menengah ke atas dan mampu berwakaf, maka akan didapat dana
wakaf uang yang sangat besar yang dapat digunakan untuk membangun sarana
prasarana umum dan modal potensial untuk menggerakkan perekonomian
umat.
Andaikan saja terdapat 20 juta orang yang mau
berwakaf sebesar Rp 50.000,- setiap bulan, maka dalam waktu 1 tahun akan
terkumpul dana abadi sebesar Rp 12 triliun;
Andaikan saja terdapat 1 juta orang dari sekitar 42
juta penduduk Jawa Barat yang mau berwakaf sebesar Rp 50.000,- setiap
bulan, maka setiap bulan akan terkumpul dana abadi ummat berupa wakaf
tunai sebesar Rp 50 milyard;
Beberapa contoh negara yang telah sukses dalam pengorganisasian wakaf diantaranya :
- Islamic Relief di Inggris berhasil memobilisasi dana wakaf setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling. Dana tersebut dikelola secara profesional dan amanah, hasilnya disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di berbagai negara.
- Bosnia Islamic Relief berhasil membuka lapangan kerja baru bagi lebih dari 7000 orang melalui Income Generation Waqf;
- Di Malaysia, wakaf tunai juga sudah mendapat perhatian. Beberapa Majlis Agama Islam Negeri dan Syarikat Swasta sudah mulai menggarapnya. Johor Corporation Berhad (JCorp) melalui 3 anak perusahaannya telah mewakafkan saham miliknya dengan nilai aset sebesar Rm 200 juta di bawah pengelolaan Waqaf Annur Berhad. Dividen yang diperoleh dari saham ini digunakan antara lain dalam bentuk investasi, serta diberikan kepada Majlis Agama Islam untuk kegiatan amal kebajikan.
Sumber: bwi-jabar.or.id

Tidak ada komentar