• Breaking News

    Indonesia Luncurkan Waqf Core Principles dan Waql Linked Sukuk di Forum IMF-Bank Dunia

    BALI, BWI.or.id--Prinsip-Prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf (Waqf Core Principles atau WCP) yang disusun Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia (BI), dan Islamic Development Bank (IDB) secara resmi telah diluncurkan, hari ini (14/10/2018), pada gelaran Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali. WCP diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Wakil Presiden Islamic Development Bank (IDB) Mohamed Nouri Jouini. 

    Peluncuran WCP merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola lembaga-lembaga nazhir sehingga mereka bisa mengelola harta wakaf dan menyalurkan hasilnya secara lebih baik. Wakil Presiden Islamic Development Bank (IDB) Mohamed Nouri Jouini mengatakan, prinsip-prinsip yang dicanangkan tetap memberikan fleksibilitas pada pengembangan wakaf di seluruh dunia. Tujuan utama prinsip-prinsip tersebut adalah untuk mewujudkan manajemen wakaf yang kredibel sekaligus meningkatkan peran wakaf sebagai instrumen finansial di negara-negara muslim. "Grup IDB telah mengembangkan manajemen WCP bekerja sama dengan BI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai upaya bersama dalam memberikan penilaian pada elemen regulasi dan manajemen wakaf," kata Wakil Presiden Bidang Pengembangan Kemitraan IDB Nouri Jouini di Nusa Dua, Bali pada Ahad (14/10). 

    Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa WCP mencakup enam aspek pengaturan dan masing-masing terdiri atas beberapa pasal. “Prinsip-prinsip wakaf tersebut mencakup enam aspek, yakni pengaturan hukum, tata kelola yang baik, manajemen risiko, pengawasan, dan integritas keuangan," kata Gubernur BI. Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh menyatakan apresiasi kepada Bank Indonesia dan IDB atas kerja sama mereka dalam menyusun WCP.

    Kerja sama semacam ini harus lebih banyak dilakukan untuk mengembangkan perwakafan nasional. Menurutnya, “Era persaingan sudah selesai; sekarang eranya sinergi.” Selain WCP, mereka juga meluncurkan Sukuk Berbasis Wakaf Uang (Waqf Linked Sukuk atau WLS). Berikut ini adalah 29 Poin dari WCP yang telah diluncurkan: 

    1. Tanggung jawab, tujuan, kekuatan, independensi, akuntabilitas, dan kolaborasi.
    2. Kelas aset.
    3. Kegiatan yang diizinkan.
    4. Kriteria perizinan.
    5. Transfer manajemen wakaf.
    6. Pengambilalihan institusi dan aset wakaf.
    7. Pendekatan pengawasan Wakaf 8. Teknik dan alat pengawasan Wakaf 
    9. Pelaporan pengawasan wakaf
    10. Kekuatan koreksi dan sanksi dari pengawas wakaf 
    11. Konsolidasi pengawasan 
    12. Hubungan tuan rumah 
    13. Tata kelola Nazir yang baik 
    14. Manajemen risiko 
    15. Manajemen koleksi 
    16. Risiko pihak lain.
    17. Manajemen pencairan.
    18. Masalah aset wakaf, ketentuan, dan cadangan.
    19. Transaksi dengan pihak-pihak terkait 
    20. Negara dan risiko transfer 
    21. Risiko pasar 
    22. Risiko kerugian aset wakaf dan reputasi
    23. Pembagian risiko laba-rugi.
    24. Risiko pencairan.
    25. Kepatuhan syariah dan risiko operasional.
    26. Kepatuhan syariah dan audit internal 
    27. Laporan keuangan dan audit eksternal 
    28. Pengungkapan dan transparansi 
    29. Pelanggaran layanan wakaf

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad